PASAMAN, - -- - Nagari Kota Nopan mencekam. Masyarakat yang umumnya bertani, dihantui ketakutan pergi ke ladang, ke sawah, atau ke kebun. Menurut Walinagari Kotanopan (7/9), hampir dua tahun terakhir, sudah lebih dua puluh ekor anjing ditangkap harimau di wilayah nagarinya. "Jika ditambatkan anjing di kebun jagung untuk menjaga hama babi, besoknya tinggal tetesan darah dan jejak harimau. Hilang ditangkap harimau", ucap Daud, Wali Nagari Kotanopan, kecamatan Rao Utara, kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dikatakan Daud, tiga bulan terakhir, masyarakat semakin resah. Karena semakin sering ditemukan jejaknya di dekat perkampungan. Bahkan dalam tiga minggu terakhir ini, sudah dua kali bertemu dengan warga.
"Tiga minggu yang lalu, warga Jorong VII Gunung Manahan, Sadar, umur 47 tahun, menemui harimau tersebut di jalan ke kebun jagungnya. Asman, warga Jorong VI Janji Saroha, hari Kamis, seminggu yang lalu, bertemu dengan harimau tersebut di Batanglubu, jalan kekebunnya. Hari Senin yang baru lewat, anjing si Rahim yang ditangkap harimau", timpal Ahmad Faiz, warga Pasar Kami, Jorong IV, Nagari Kotanopan.
Dijelaskan Ahmad Daud lagi, persoalan harimau tersebut, sudah lima kali dilaporkan ke BKSDA di Lubuk Sikaping dan melalui Call Centre BKSDA Provinsi Sumatera Barat.
Sudah tiga kali pula anggota KSDA Pasaman datang, dan sudah menyaksikan bekasnya. Terakhir petugas BKSDA dari Lubuk Sikaping turun, ketika harimau tersebut memakan seekor anjing di Huta Pinang, Jorong IV, Nagari Kota Nopan. Sudah melihat dan mendokumentasikan bekas-bekas dan jejaknya. Tetapi belum ada tindakan BKSDA tersebut untuk upaya menangkapnya.
Warga masyarakat Nagari Kotanopan, sekarang mulai kecewa terhadap BKSDA yang tidak melakukan tindakan nyata untuk mengamankan masyarakat dari kebuasan harimau tersebut.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Bona Lubis, anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang juga warga Kotanopan, menyesalkan tidak adanya tindakan nyata dari BKSDA untuk mengusir jauh atau menangkapnya.
"Satu hal yang saya khawatirkan, adalah gerakan masyarakat membuat perangkap atau jerat. Sedangkan kalau tertangkap oleh masyarakat, jadi persoalan hukum pula. Masyarakat berupaya mengamankan diri mereka, lalu nanti, dihadapkan pula dengan hukum. Sementara, yang legal menangkap harimau tersebut, bersilengah saja", sesal Bona.
"Harapan masyarakat, secepatnyalah BKSDA turun sebelum masyarakat bertindak terhadap binatang yang termasuk dilindungi tersebut", harap Bona Lubis. - - Yunzar Lubis--